Rapat Paripurna Ke 10, DPRD Kaltim Sepakat Menunda Persetujuan Ranperda Menjadi Perda RTRW
Rapat paripurna
DPRD Kalimantan Timur
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-
DPRD provinsi Kaltim menggelar rapat Paripurna ke 10 dengan salah satu
agendanya persetujuan terhadap Ranperda Menjadi Perda Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) pada Rapat Paripurna Ke 10, yang berlangsung di Gedung
Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (21/03/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimipin Wakil
Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan dihadiri anggota DPRD Kaltim, serta
dihadiri perwakilan Gubernur Kaltim dan bebeberapa OPD dilingkungan Pemprov
Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut disepakati bahwa persetujuan
terhadap Ranperda Menjadi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
ditunda.
"Penundaan ini karena rapat tersebut
tidak dihadiri Gubernur Kaltim, " imbuhnya.
Politisi PDIP ini mengaku, Paripurna ini
tidak dilanjutkan karena kita menunggu kehadiran Gubernur Kaltim, karena RTRW
ini keputusan Perda yang sangat penting. Karena keputusan daerah yang fundamen
ini menjadi pijakan perencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042 mendatang,
dan harusnya diputuskan saat Paripurna tadi atas kesepakatan bersama kepala
daerah dengan DPRD.
"Kalau Kepala Daerahnya tidak hadir ya
kurang elok lah, sebaiknya Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur juga harus
hadir secara langsung, dan kita tanda tangani dan sepakati langsung, "
ujarnya.
Untuk itu Samsun memastikan, pihaknya akan
agendakan kembali persetujuan Ranperda menjadi Perda tersebut pada tanggal 28
Maret 2023 mendatang, dengan harapan tentunya Gubernur bisa hadir.
"Kenapa kita agendakan lagi tanggal 28
Maret, karena bertepatan dengan agenda Paripurna penyampaian LKPJ Gubernur
Kaltim dan yang menyampaikan harus langsung Gubernur bukan Kepala Dinas atau
Asisten, jadi karena ini LKPJ Gubernur maka kita harap Gubernur hadir sekaligus
menyetujui Ranperda RTRW. Setelah disetujui Ranperda menjadi Perda ini maka
segera kita konsultasikan pengesahannya, dan juga kita konsultasikan ke
Kemendagri, " paparnya.
Perlu diketahui, dalam rapat paripurna ke 10
DPRD Kaltim ini membahas beberapa agenda, yakni penyampaian Laporan Akhir Kerja
Pansus Pembahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan
Timur Tahun 2022-2042. Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Terhadap
Ranperda Menjadi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur
Tahun 2022-2042.
Kemudian Penandatanganan Berita Acara
Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Terhadap Ranperda Menjadi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 dan Pendapat Akhir Gubemur Kalimantan
Timur Terhadap Ranperda Menjadi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kalimantan Timur Tahun 2022-2042.(adv/pk)